Peringati Hari Musik Nasional, Anang Gulirkan RUU Tata Kelola Industri Musik

09-03-2017 / KOMISI X

Peringatan hari musik nasional yang diperingati setiap tanggal 9 Maret dimanfaatkan Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah untuk menggulirkan RUU Tata Kelola Industri Musik. Ia menegaskan bahwa momentum peringatan hari musik nasional harus diperingati dengan langkah konkret dan simultan. 

 

"Salah satunya, secara resmi saya gulirkan usulan RUU Tata Kelola Industri Musik. Naskah Akademik (NA) RUU tersebut telah rampung digodog  tim. Insya allah tahun ini masuk dalam perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2017 atau setidaknya masuk dalam Prolegnas tahun 2018," ujar Anang Hermansyah pada Kamis (09/03/2017). 

 

Anang menyebutkan dalam UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta persoalan tata kelola musik hanya diatur melalui keberadaan Lembaga Manjemen Kolektif (LMK). Persoalan lainnya, kata Anang, belum diatur di UU Hak Cipta. "Makanya cukup urgen keberadaan UU Tata Kelola Industri Musik ini. Karena dalam UU ini juga akan mengatur soal hak ekonomi semua stakeholder, hak moral, sertifikasi dan royalti serta penegasan terhadap musik tradisional," papar Anang. 

 

Selain hal tersebut, Politisi PAN ini juga memastikan dengan UU Tata Kelola Industri Musik akan lebih menjamin dan menghargai profesi musisi. Menurut dia, jaminan terhadap hak-hak pelaku industri musik akan menempatkan industri musik pada posisi terhormat. "Lebih dari sekadar itu, dengan RUU Tata Kelola Industri Musik juga akan membuat kebijakan pemajuan musik Indonesia lebih sistematik dan berkesibambungan yakni UU ini juga mengatur soal pendidikan musik," ungkap Anang. 

 

Legislator yang berlatarbelakang musisi asal Jember ini mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengumpulkan stakeholder musik Indonesia mulai dari musisi, industri dan pihak terkait untuk meluncurkan secara resmi usulan RUU Tata Kelola Industri Musik. "Dalam rangka peringatan hari musik, kami akan membuat pertemuan dengan seluruh stakeholder untuk mewujudkan komitmen kita dalam perlindungan terhadap musik Indonesia," tegas Anang. 

 

Dia meyakini bila RUU Tata Kelola Musik disahkan maka akan menjadi kebangkitan di dunia musik Indonesia. Menurut dia, praktik pembajakan diyakini akan dapat ditekan semaksimal mungkin. "Bayangan saya, pembajakan akan menghilang dengan komitmen penegakan hukum yang serius serta para stakeholder di insutri musik akan semakin terlindungi karya dan hak-haknya," tutup Anang. (hs/sc)/foto:kresno/iw.

 

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...
Pendidikan Tulang Punggung Utama Menuju Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan bahwa pendidikan adalah tulang punggung utama dalam...